Advertisement
Sri Mulyani Raih Rp10 Triliun Setoran Pajak dari Perdagangan Online

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani mendapat Rp5,48 triliun dari setoran pajak pertambahan nilai dari perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE), termasuk Google dan Tokopedia, hingga akhir 2022.
Menurutnya, perdagangan elektronik saat ini menjadi salah satu platform yang dominan digunakan masyarakat. Tercatat, ada 134 platform yang sudah ikut dalam pemungutan pajak PPN PMSE.
Advertisement
"Total penerimaan pajaknya mencapai Rp5,48 triliun yang dikumpulkan dari platform," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (3/1/2023).
BACA JUGA : Validasi Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan, Sekarang Bisa
Pemerintah memperoleh PPN digital atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui PMSE.
Sepanjang Januari—Desember 2022, perolehan PPN PMSE tercatat mencapai Rp5,48 triliun. Jumlah tersebut telah melampaui total perolehan PPN PMSE sepanjang 2021, yakni Rp3,9 triliun.
Adapun, jumlah PPN PMSE yang diraih pada periode Juli-Desember 2020 mencapai Rp730 miliar. Dengan demikian, total PPN PMSE yang dikumpulkan pemerintah sejak program tersebut diberlakukan telah menembus Rp10 triliun.
Secara keseluruhan, terdapat 134 penyelenggara PMSE yang melakukan pemungutan dan penyetoran pajak digital ke kas negara sesuai penunjukan Ditjen Pajak. Pada Januari—14 Desember 2022, terdapat 40 penyelenggara PMSE baru yang terdaftar sehingga bisa memungut PPN.
Sepanjang 2021, terdapat 43 PMSE yang terdaftar untuk memungut PPN. Sedangkan, pada 2020 terdapat 51 PMSE yang pertama kali terdaftar untuk memungut PPN.
BACA JUGA : PPN Naik Jadi 11%, Pengusaha Jogja Waswas
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia, untuk menarik PPN PMSE.
Transaksi yang berada di dalam negeri harus memberikan kontribusi penerimaan kepada negara, meskipun penyelenggaranya merupakan perusahaan luar negeri.
Terdapat sejumlah kriteria pelaku usaha PMSE untuk menjadi pemungut pajak digital, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau seribu dalam sebulan.
Pelaku usaha pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.
Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Apindo DIY Dorong Refocusing Anggaran Semester II Lebih Dukung UMKM
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
Advertisement

Kemenag Gunungkidul Pastikan Vaksinasi Influenza Tak Wajib Bagi Calon Jemaah Haji
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24 Stabil di Bawah Rp2 Juta per Gram
- PLN Beri Diskon 50 Persen untuk Tambah Daya Listrik
- Hadapi Ketidakpastian Global dan Nasional, Kadin DIY Bentuk Komite Ketangguhan Ekonomi DIY
- Jaringan Hotel Swiss-Belhotel International Wilayah Jogja, Solo dan Semarang Gelar Aksi Sosial Berbagi Kebahagiaan kepada Porter di Stasiun Tawang
- Archipelago Perkuat Komitmen sebagai Tempat Kerja Inkusif Bagi Penyandang Disabilitas
- Ada Dugaan Kerugian Negara dalam Kasus Sritex, Kejaksaan Agung Sebut Masih Dikaji
- Pemerintah Siapkan Sistem Ketenagakerjaan yang Melindungi Semua Pekerja
Advertisement